Luas Areal Pertambangan PT Widaka Indonesia Dipertanyakan
- account_circle IWAN MULYANA
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 0
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kab. Bandung, Idisi Online – PT Widaka Indonesia merupakan Perusahaan Pertambangan Bebatuan Andesit jenis Galian C, yang beroperasi di daerah Jelekong Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. Menurut keterangan bahwa Perusahaan tersebut memiliki luas lahan pertambangan 12 ,91 Hektar. Minggu (7/6/2026).
Namun dari informasi masyarakat yang berada diseputaran areal pertambangan, bahwa PT Widaka Indonesia pun telah membeli beberapa lahan milik penduduk untuk memperluas areal tambangnya.
Kemungkinan luas areal pertambangan PT Widaka Indonesia tidak sesuai dengan luas areal yang didaftarkan sebagaimana ijin operasional yang dimiliki.
Selain itu, dari informasi yang dihimpun, katanya PT Widaka Indonesia kesulitan dalam memperpanjang IUP, kendati demikian dilokasi pertambangan, perusahaan itu terlihat masih melakukan operasi, sebagaimana dokumentasi photo yang diambil hari Jum’at (5/6/2026).
Sumber data resmi melalui situsnya Kementerian ESDM bahwa PT Widaka Indonesia mengantongi SK IUP Nomor 1078/IUP/PMDN/VIII/2022 yang berlaku dari Tanggal 5 Agustus 2022 dan berakhir sampai tanggal 22 Juni 2027.
Walaupun dari bentuk perijinannya memang masih berlaku, tetapi dengan adanya laporan dari beberapa warga yang memang disitu ada pembelian tanah, patut kiranya adanya peninjauan atas luas areal pertambangan.
Kondisi ini membutuhkan ekstra perhatian serius dari Pemerintah Daerah, bahwa untuk perluasan lahan areal pertambangan itu apakah memang dibenarkan, sekalipun itu dibeli.
Apa bila tidak ada aturan yang melarang, maka pihak Perusahaan akan sangat leluasa untuk melakukan ekspansi lahan tanpa memperoleh ijin dan sangsi.
Tim
- Penulis: IWAN MULYANA

Saat ini belum ada komentar