Diduga KONGKALIKONG Penggelapan AJB Nasabah, Bank BNI Harus di AUDIT..!!

banner 120x600

Kabupaten Bandung, Idisicom – Bank Negara Indonesia (BNI) Kabupaten Bandung diduga telah melakukan pelanggaran berat terkait penggelapan surat berharga berupa AJB milik seseorang jurnalis IWO-Indonesia bernama Iwan.

Pasalnya,  BNI diduga melakukan KONGKALIKONG dengan nasabahnya bernama Alexander (yang kini menjadi buron kepolisian) untuk mencairkan pinjaman sertifikat rumah milik Iwan dengan nilai (ketika itu) 350jt rupiah yang bukan hak milik Alexander, kok bisa?

Alexander merupakan orang yang mengontrak dirumah Iwan pada tahun 2009. Namun selang setahun kemudian, Alexander berulah, dan kabur. Iwan dan keluarga baru mengetahui ternyata AJB yang dimilikinya hilang, diduga dibawa lari oleh Alexander.

8 tahun lamanya berlalu, Iwan dan kelurga yang tak menaruh rasa curiga kepada Alexander ternyata dikejutkan dengan adanya SURAT dari BNI menyatakan rumah milik Iwan dan keluarganya memiliki pinjaman dan tunggakan di BNI dan AKAN DILELANG.

Iwan yang berusaha mempertahankan haknya tersebut, mencoba bernegosiasi dengan pihak BNI atas pinjaman yang SAMA SEKALI TIDAK IA KETAHUI, namun pihak BNI selalu berkelit dan beralasan jika rumah tersebut memang akan dilelang dan tidak bisa diganggu gugat.

“Saya betul-betul tidak mengetahui AJB rumah saya dijadikan ANGGUNAN kepada pihak BNI oleh si Alex (sapaan akrabnya-red)” pungkas Iwan yang terlihat geram.

“Saya kira tidak ada masalah apa-apa, ternyata belakangan pihak BNI datang kerumah membawa surat dan menyatakan kalau AJB rumah saya dijadikan jaminan oleh Alex atas pinjamannya kepada BNI sebesar 350jt” lanjut Iwan.

“Saya sudah mencoba bernegosiasi, bahkan untuk membayarpun saya ga bisa” tuturnya.

“Menurut saya, apa yang dilakukan pihak BNI ini merupakan pelanggaran dan saya akan menuntut keadilan atas ini” tutup Iwan.

Kepada pihak-pihak terkait yang berwenang, hendaknya harus segera mengAUDIT BNI cabang Bandung,  karena kejadian seperti ini sungguh merugikan. Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengontrak bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan AJB yang bukan atas namanya sendiri?

Kuat dugaan pihak BNI entah itu oknum atau memang kerjasama (kongkalikong) untuk mencairkan pinjaman Alexander yang kini sudah tak tau rimbanya.

Ironis, bank sekelas BNI melakukan tindakan BUSUK seperti ini yang mana diduga termasuk dalam pasal berlapis tindak pidana penggelapan dokumen dan penipuan sebagaimana dimaksud pada pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Reporter Deni

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *